Hoax oleh Keiya W Elia (via Messenger).
Atas nama saya sendiri KEIYA W ELIA menyampaikan beberapa fakta tentang Agama Kristen Protestan Denominasi KINGMI dan Agama KHATOLIK adalah MAMA kita orang mee tiga Kabuapten Paniai, Deiyai dan Dogiyai selain dari GPI, GKII, GKI, GBI, GPdI, PDTK, YEHOVA, ISLAM, HINDU, BUDHA DLL. Adalah agama munafik Sebab karena yang pernah memberikan kepastian hidup berimani kepada Tuhan yang benar tetapi meuwo hari ini tersebar dgn beberapa persekutuan penyesak diantaranya :
1. Persekutuan Tubuh Kristus
2. Persekutuan Kasih
3. Persekutuan Roh mabuk
4. Dan Beberapa persekutuan lainnya. kata keiya w elia
Persekutuan ini mempengaruhi umat KINGMI dan KHATOLIK di meuwo pakai air saitun roh hipnotis bahwa agama KP KINGMI dan KHATOLIK ini tidak ada Roh Tuhan. Saat mereka sampaikan hal penting menurut mereka, saat itu juga konsentrasi warga jemaat berubah langsung masuk kedalam ajaran mereka.
JD, sobat ini masalah serius yang setiap kita dari kedua gereja tadi melihat dgn baik, karena saya pastikan persekutuan ini jelas jelas mengajarkan ajaran sesat.
Bukti real yang saya pernah ketahui sbb:
1. Gereja meuwo terjadi cerai berai akibat salah info dari Persekutuan tubuh Kirstus oleh Pdt. RUBEN MAGAI Tahun 1999. Tahun 1999 persekutuan GKI itu edarkan sebuah surat ke gereja gereja di meuwo bahwa tahun 1999 adalah tahun jaga2 Dunia mau kiamat JD semua orang wajib mengaku dosa dan bertobat, saya waktu itu umur masih kecil pernah mengaku dosa dari gereja kami.
Tahun 1999 persekutuan tubuh Kristus atau GKI dibawa pimpinan Pdt. R Magai ini telah menyiapkan sebuah kegiatan konferensi Akbar tujuan mereka untuk menjemput Tuhan Yesus tempatnya dari Egaidimi di Mapia.
Jadual konferensi tersebut adalah kegiatan harus mulai tahun 1999, bulan 9, jam 9 menit 9, detik 9 di hari yang ke simbilan.
Tahun 1999 semua org pada jaga jaga menunggu dunia kiamat dan Tuhan Yesus mau datang.
Sekarang Tahun 1999 lewat TDK ada tanda tanda sesuai harapan kelompok Tubuh Kristus GKI itu, tahun 2000 sama juga.
Klender tahun 2001 sdh keluar, iman dan kepercayaan orang mee di wilayah meuwo di kacaukan oleh kelompok tubuh Kristus GKI itu justru pemuda/majelis/diakon/pastor dll Meuwo yg tadi nya iman bagus sudah mulai hancur total akibat ajaran kelompok penyesat iu.
Mengapa banyak warga gereja yg tadinya mati hidup didalam gereja keluar dan melakukan hal hal terlarang Tuhan meuwidide ???
Waktu itu mereka katakan Pdt/pastor selalu kotbah dimimbar kait2kan dgn air bah zaman Nuh, api batu dari laingit musnahkan zaman lot dll adalah tipu belakah.
Isi surat yg persekutuan Tubuh Kristus GKI edarkan waku itu, sempat saya dengar dibacakan dari gereja kami bahwa :
1. Para Agamawan, para ilmuan dari Amerika serikat dan Israel mencobah di komputer canggih yg tidak bisa tipu untuk memastikan setelah tahun 2000 apakah ada tahun kelanjutan atau tidak tetapi yang muncul di komputer canggih itu nol nol nol 0 0 0.
JD pikiran penyesat yang kelomook ini kembangkan tahun 1999 adalah benar benar di pake oleh LUSIFER dari Gopouya egaidimi untuk menganggu umat Tuhan yang adalah kelompok awam dikampung kampung. Karena apa yang mereka sampaikan waktu itu adakah conek langsung jd masuk diotak Krn umat Tuhan di meuwo selalu mengikuti kotbah tentang contoh2 kejadian perjanjian lama 2000 genap Tuhan datang air bah untuk musnahkan zaman Nuh dan tahun 2000 lewat pada saman lot murkah Tuhan api batu dari langit di musnakan sodom dan gomora.
Ajaran Tubuh Kristus GPI, GKII, GKI, GBI, GPdI, PDTK, YEHOVA, ISLAM, HINDU, BUDHA DLL. yang tersebar di meuwo adalah sangat sangat bertentangan dgn ajaran Tuhan Allah, Tuhan Yesus dan Roh Allah yang benar bagi kita orang KINGMI dan KATHOLIK.
Krn mereka kembangkan banyak hal menyimpang dari ajaran Tuhan Allah yang benar.
Contoh real yang saya pernah dialog dgn salah satu anggota Persekutuan tubuh yang dari Enarotali Paniai tahun 2009, dia katakan kepada saya begini, waktu Tuhan Yesus mau datang, kita akan lihat, apakah Tuhan Yesus injak kakinya melalui gereja kamu KINGMI atau melalui persekutuan kami Tubuh Kristus.
Wah saya heran ini ajaran dari mana dan ayat firman Tuhan Allah apa yang mereka ikuti.
Saya sampaikan tidak ada ayat firman yang mengatakan demikian bahwa agama Kristen manapun yang ada di dunia, salah satu agama atau denominasi gereja yg ada didunia ato salah satu persekutuan yang ada didunia ini untuk di khususkan/dispesialkan untuk menjadi tuan Rumah dalam rangka penjemputan kedatangan Tuhan Yesus yg dimaksudkan itu.
Ini kekeliruan besar yang Tubuh Kristus ajarkan kepada umat orang orang kampung awam.
Pimpinan tubuh Kristus adalah orang orang pintar ASN di Paniai, Deiyai dan Dogiyai.
Yang kedua persekutuan KASIH yang pernah tersebar di Paniai, berpusat di uwebutu tahun 1999an. Banyak anggota dari Gereja kami kingmi di Obano terlibat didalam persekutuan itu.
Untuk memastikan persekutuan KASIH ini apakah benar benar ajaran Tuhan atau penyesat adalah saya pernah tahu rahasia mereka tahun 1997.
Seorang ibu dari jemaat kami di Obano, ibu itu salah satu anggota mereka, pada suatu saat hari Minggu, waktu itu dia mandi di pelabuhan Obano, selembar kertas terjatuh tempat ibu itu mandi, selembar kertas itu ada tulisan didapat oleh adik laki2 saya, isinya adalah bahan pelajaran mingguan bahwa :
1. Dr. Benny Giay dan Dr. Noak nawipa berjuang Irian jaya mau merdeka itu karena tidak dapat KURSIH di surga maka cari kedudukanNi didunia....JD jangan percaya dan gabung didalam irian jaya merdeka itu.
Dll Banyak hal yang tidak dituliskan disini.
Untuk itu ini tantangan bagi gereja dan masyarakat dilingkungan gereja Kingmi dan Gereja Katolik di meuwo JD mari kita memberikan buka ruang memberikan pemahaman pada orang orang disekitar kita jika kita curigai mereka adalah kelompok itu.
Lebih baik kita cegah untuk di meuwo tidak boleh embel embel ajaran palsu itu.
Agama Kristen Protestan KINGMI dan KHATOLIK memberikan kita segala pengetahuan yang baik, baik di bidang pendidikan pemerintah bahkan di bidang ajaran Tuhan yang benar tetapi akhir akhir ini dari sejak kecil mereka di didik dan dibesarkan kembali menyangkal mulai terjadi akibat masuknya roh roh hipnotis.................itu.....
Salah satu ajaran sesat yang sedang aktif di Paniai Barat adalah tangan kanan pegang Alkitab dan tangan kiri pegang ayam kemudian potong ayam tumpahkan darah ayam di kepala orang sakit, didalam kelompok itu ada seorang sarjana.
Saya pernah diskusi dgn Pace sarjana itu bahwa sobat hati hati jangan melawan Ajaran Tuhan Allah. Ajaran perjanjian lama bedah dgn setelah Tuhan Yesus ada diatas muka bumi ini, Pace sarjana itu menyampaikan sobat harus pahami tiga hukum yakni hukum pemerintah , hukum Tuhan dan Hukum adat.
Dari sejak itu saya paham kelompok itu di kendalikan roh roh dunia bukan Roh berasal dari Allah'.
Kemudian untuk KKR dari luar Papua masuk di tanah Papua juga harus di uji dgn iman dan kepercayaan kita , karena soal pengetahuan tentang kehidupan surga/Neraka dan dunia ini kita sudah dididik oleh kita punya pimpinan gereja baik KINGMI dan KHATOLIK di meuwo...
// By Elia W Keiya//
BALASAN DARI KEIYA MECKY UNTUK KEIYA W ELIA
Tanggapan kami untuk keiya w elia bahwa negara Indonesia mempunyai standar Sanksi Hukum yang memenuhi ketika Menghalangi Orang Melaksanakan Ibadah Kategori:Hak Asasi Manusia
Pada dasarnya, Negara Republik Indonesia menjamin kebebasan beragama setiap orang dan hak setiap orang untuk beribadah sesuai dengan agamanya. Hal ini tercermin dari beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan berikut ini:
1.Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2.Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
3.Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM)
Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
4.Pasal 22 UU HAM
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
5.Pasal 80 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
Sayangnya, UU HAM tidak ada memberikan sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 22 UU HAM.
Akan tetapi, bagi orang yang menghalang-halangi kegiatan ibadah yang dilakukan di tempat ibadah, dapat dijerat dengan Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Mengenai Pasal 175 KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan:
1.pertemuan umum agama adalah semua pertemuan yang bermaksud untuk melakukan kebaktian agama;
2.upacara agama adalah kebaktian agama yang diadakan baik di gereja, mesjid, atau di tempat-tempat lain yang lazim dipergunakan untuk itu;
3.upacara penguburan mayat adalah baik yang dilakukan waktu masih ada di rumah, baik waktu sedang berada di perjalanan ke kubur, maupun di makam tempat mengubur.
Lebih lanjut, R. Soesilo mengatakan bahwa syarat yang penting adalah bahwa pertemuan umum agama tersebut tidak dilarang oleh negara.
Sedangkan, pelanggaran atas Pasal 80 UU Ketenagakerjaan, mengenai hak pekerja melakukan ibadah agamanya, juga dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan:
Pasal 185 UU Ketenagakerjaan
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Jadi pada dasarnya negara menjamin kebebasan semua orang untuk beribadah menurut agamanya masing-masing. Akan tetapi memang mengenai pelanggaran atas Pasal 22 UU HAM, tidak ada ketentuan sanksinya. Ketentuan dalam KUHP pun terlihat kurang mengakomodasi perbuatan seseorang yang melarang orang lain melaksanakan ibadah agamanya dalam hal pelaksanaan ibadah tersebut dilakukan secara individu (bukan dalam bentuk kebaktian atau ibadah yang dilakukan bersama-sama dengan orang lain dalam suatu tempat ibadah).
Demikian jawaban dari keiya Mecky untuk keiya w elia, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1.Undang-Undang Dasar 1945;
2.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3.Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
4.Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar