Senin, 11 November 2019

FAKTA ALIRAN SESAAT DI PAPUA

Fakta Aliran Sesat di Papua
, Pemimpin Tua-Tua Mengaku Melewati Yesus berpuasa 40 hari hingga Larang Memakai Alkitab. Senin, 11 November 2019 | 19:48 WIT

Realita - Marinus Adii, Piter Keiya dan Sprianus Adii  ditetapkan sebagai tersangka penodaan pelecean berpuasa 40 hari Yesus Kristus dan dilarangan memakai ayat-ayat Alkitab.

Kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Persekutuan Doa Tubuh Kristus Nabire Kegata Makataka ini mengaku dipimpin oleh Roh.

Persekutuan Doa Tubuh Kristus Nabire, Kegata, dan Makataka
 adalah aliran sesaat nyata-nyatanya.

Melkianus Keiya mengatakan bahwa, kelompok ini telah memakai sekte-sekte sesaat nyata dan fakta berdasarkan bukti secara akurat, namun, menyimpang jauh dari ajaran aliran agama yang sebenarnya.

Berikut 2 fakta dari Kelompok Jaringan Doa atau Persekutuan Doa yang dianggap sesat:

1. Dilarang menguraikan Firman atau Khotbah dengan ayat-ayat Alkitabia.
2. Anggap diri sebagai kuasanya lebih besar dan melebihi Yesus Kristus karena standart Perbandingan Doa Puasanya.

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai agama penodaan tersangka adalah seorang PNS, seorang Ketua Rukung Tetangga. dan seorang Wirawasta di Papua.

Mereka adalah Marinus Adii, Piter Keiya dan Sprianus Adii

Kelompok tersebut sudah ada sejak beberapa tahun tersilam. Namun, ajaran kelompok ini justru menyimpang dari ajaran Agama yang sebenarnya.

"Awalnya kelompok ini mengajarkan Berfirman, Berdoa, Berpuasa, memuji dan menyembah dalam Roh dan kebenaran yang sama dengan Gereja Betel di Indonesia. Namun, lama kelamaan kelompok ini justru menyimpang dari ajaran Sekte sesaat," kata Melkianus Keiya, Senin (11/11/2019).

Sebelum menerima kelompok ini sebagai tersangka, Melkianus telah meminta keterangan dari beberapa surat keterangan pendukun Gugatan dari berbagai aliran agama dan ahli Kasi Urusan Agama-Agama bahkan Kementerian Agama Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai dan Paniai, termasuk para ketua forum kerukunan umat beragama (FKUB). sambil  melakukan klarifikasi dengan Pihak Kepolisian...km.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar