MASYARAKAT NABIRE MENOLAK
FUNGSI e-KTP
KTP elektronik sebagaimana KTP kertas
memiliki masa berlaku 5 tahun. KTP selalu dibawa dan digunakan oleh penduduk
dalam kondisi dan cuaca yang beragam serta berbagai aktifitas seperti
pertanian, perdagangan, perjalanan dan perkantoran dengan frekuensi penggunaan
yang tinggi. Keadaan ini memerlukan ketahanan fisik kartu dan komponennya dalam
penggunaan yang sering dan jangka waktu yang lama. namun dengan ini kami dari seluruh komponen denominasi Gereja
sedang bingun dan pertanyaan bagi kami, sehingga kami ingin menanya kembali
pada Pemerintah Kabupaten Nabire untuk diperjelaskan melalui bentuk Dekrarasi
tentang peledaran e-KTP ini.
Dasar:
Dalam Pasal 64 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006, disebutkan bahwa
dalam KTP harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman
elektronik data kependudukan. Hal ini dijabarkan dalam Perpres No. 26 Tahun
2009 bahwa di dalam rekaman elektronik KTP tersimpan biodata, pas photo, dan
sidik jari tangan penduduk.selain dari perekaman iris mata.
Tentu kita bertanya-tanya apa maksud dari ini semua.
Sejarah ini bermula ketika tahun 1946, Léon
Theremin menemukan alat mata-mata untuk pemerintah Uni Soviet yang dapat
memancarkan kembali gelombang radio dengan informasi suara. Gelombang suara ini
kemudian memodulasi frekuensi radio yang terpantul. Walaupun alat ini adalah
sebuah alat pendengar mata-mata yang pasif dan bukan sebuah kartu/label
identitas, alat ini diakui sebagai benda pertama dan salah satu nenek-moyang
teknologi RFID. Beberapa publikasi menyatakan bahwa teknologi yang digunakan
RFID telah ada semenjak awal era 1920-an, sementara beberapa sumber lainnya
menyatakan bahwa sistem RFID baru muncul sekitar akhir era 1960-an.Rupanya
alasan dibalik pembuatan tekhnologi canggih ini tidak terlepas dari doktrin
teologis 666 di bible. Dalam surat wahyu 13: 16-18 dijelaskan. “dan ia menyebabkan,
sehingga kepada semua orang, kecil atau besar, kaya atau miskin, merdeka atau
hamba, diberi tanda pada tangan kanannya atau pada dahinya, dan tidak seorang
pun yang dapat membeli atau menjual selain dari pada mereka yang memakai tanda
itu yaitu nama binatang itu atau bilangan namanya. Yang penting di sini ialah
hikmat: barangsiapa yang bijaksana, baiklah ia menghitung bilangan binatang
itu, karena bilangan itu adalah bilangan seorang manusia, dan bilangannya ialah
enam ratus enam puluh enam.”
Tujuan:
Tujuannya sederhana, Zionis ingin melakukan
kontrolisasi dan pendataan pergerakan manusia-manusia yang telah mereka incar.
Dengan dimasukkannya chip ke dalam tubuh manusia, hal itu akan memudahkan
mereka untuk memastikan target yang mereka incar berada dalam sebuah pengawasan
“Sang mata satu” agar Lantas
apa yang membahayakan dari program chip ini? Tidak lain adalah sebuah perangkat
yang bisa memanipulasi manusia dari mulai emosi, mental, sekaligus fisik. Dalam
program zionis, inilah yang biasa kita kenal sebagai mindcontrol.
Pernyataan:
Pertanyaan bagi kita warga masyarakat
Indonesia bagian timur Kabupaten Nabire bahwa; benarkah e-KTP murni untuk keamanan
Negara RI? Mampukah Kemendagri
mengamankan data WNI? Bila mafia memanfaatkan data e-KTP untuk aksi kriminal,
misalnya, apakah Presiden dan Menteri
Dalam Negeri mampu bertanggungjawab?
Berangkat Pertanyaan ini timbul di tengah kekhawatiran bagi
masyarakat Indonesia yang secara spontan teringat kasus pembobolan ribuan ATM,
dan kasus pencurian pulsa senilai trilyunan rupiah yang heboh baru-baru ini.
E-KTP aman atau berbahaya? Kasus bocornya ratusan ribu dokumen rahasia
Pemerintah AS oleh Wikileaks, seharusnya menjadi pelajaran yang berharga bagi
kita semua. Siapa berani menjamin bahwa e-KTP aman dari pencurian dan
penyalahgunaan database WNI? Sedangkan teknologinya saja dipasok oleh vendor
asing asal AS. Dan ini sangat berbahaya, terutama bagi sistem pertahanan dan
keamanan NKRI. E-KTP yang menelan uang rakyat sebesar trilyunan rupiah. karena belum ada penjelasan secara resmi baik
melalui dekrarasi, seminar, publikasi, media dan
lain-lain sehingga kami seluruh lapisan warga masyarakat Kabupaten Nabire,
menyatakan dengan nurani demi dalam nama “Allah
Bapa,
Putra
Tuhan Yesus Kristus dan Rohkudus” kami Totak. Dan
disamping
pertanyaan besar bagi kami seluruh lapisan warga masyarakat Kabupaten Nabire, secara
dipaksa dan mendadak
untuk mendapatkan e-KTP tanpa pungutan biaya dibanding jauh beda dengan
pengurusan KTP Nasional dan KTP lokal, undang-undang pasal 64 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006, disebutkan bahwa dalam
KTP harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik
data kependudukan. hal ini dijabarkan dalam perpres No. 26 tahun 2009 bahwa; di dalam rekaman
elektronik KTP tersimpan biodata, pas photo, dan sidik jari tangan penduduk. selain dari perekaman iris mata,
sedangkan masa berlaku bagi KTP Nasional dengan KTP Lokal waktunya belum
berakhir
maka data KTP Nasional dan KTP Lokal sudah ada file di Dinas
kependudukan justru data inilah yang boleh input secara online.<<keiya
meyoka>>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar