Minggu, 04 September 2016

MASYARAKAT  NABIRE   MENOLAK  FUNGSI  e-KTP

MASYARAKAT  NABIRE   MENOLAK  FUNGSI  e-KTP


Masyarakat Nabire  mempertanyakan e-KTP atau Elektronic-Kartu Tanda Penduduk merupakan Kartu Tanda Penduduk yang di buat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaan berfungsi secara komputerisasi. e-KTP didesain dengan metode autentikasi dan pengamanan data tinggi. Hal ini dapat dicapai dengan menanamkan chip di dalam kartu yang memiliki kemampuan autentikasi, enkripsi dan tanda tangan digital.Tentu yang mengusik nurani kita adalah bahwa e-KTP sangat bersinggungan dengan privasi kita. Dengan adanya chip di dalam e-KTP, tiap warga Negara bisa diawasi begitu ketat, baik keberadaannya maupun gerak-geriknya. Terlebih kini sudah lahir UU Intelijen sebagai otoritas penguat untuk mengintai daya kritisme masyarakat. Tentu kita harus sadar, selain terkait masalah kependudukan, penerapan e-KTP tidak terlepas dari isu terorisme yang melanda bangsa ini. Bayangkan dalam tahap pembuatan e-KTP, tiap warga negara harus melalui proses berlapis.Selain difoto, kita juga harus membubuhkan tanda tangan secara digital, mencap sidik jari (10 jari), memverifikasi sidik jari, dan terakhir kita juga diharuskan melakukan verifikasi tanda tangan digital. Bahkan selain itu, tiap pembuat e-KTP diharuskan melakukan perekaman iris mata. Tentu kita bertanya-tanya apa maksud dari ini semua. Dan kita tidak tahu fungsi sejati dari sebuah ‘perekaman iris mata’. Mari kita berdoa, semoga kita terlindung dari motif yang tidak-tidak.
KTP elektronik sebagaimana KTP kertas memiliki masa berlaku 5 tahun. KTP selalu dibawa dan digunakan oleh penduduk dalam kondisi dan cuaca yang beragam serta berbagai aktifitas seperti pertanian, perdagangan, perjalanan dan perkantoran dengan frekuensi penggunaan yang tinggi. Keadaan ini memerlukan ketahanan fisik kartu dan komponennya dalam penggunaan yang sering dan jangka waktu yang lama. namun dengan ini kami dari seluruh komponen denominasi Gereja sedang bingun dan pertanyaan bagi kami, sehingga kami ingin menanya kembali pada Pemerintah Kabupaten Nabire untuk diperjelaskan melalui bentuk Dekrarasi tentang peledaran e-KTP ini.

Dasar:
Dalam Pasal 64 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006, disebutkan bahwa dalam KTP harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan. Hal ini dijabarkan dalam Perpres No. 26 Tahun 2009 bahwa di dalam rekaman elektronik KTP tersimpan biodata, pas photo, dan sidik jari tangan penduduk.selain dari perekaman iris mata. Tentu kita bertanya-tanya apa maksud dari ini semua.
Sejarah ini bermula ketika tahun 1946, Léon Theremin menemukan alat mata-mata untuk pemerintah Uni Soviet yang dapat memancarkan kembali gelombang radio dengan informasi suara. Gelombang suara ini kemudian memodulasi frekuensi radio yang terpantul. Walaupun alat ini adalah sebuah alat pendengar mata-mata yang pasif dan bukan sebuah kartu/label identitas, alat ini diakui sebagai benda pertama dan salah satu nenek-moyang teknologi RFID. Beberapa publikasi menyatakan bahwa teknologi yang digunakan RFID telah ada semenjak awal era 1920-an, sementara beberapa sumber lainnya menyatakan bahwa sistem RFID baru muncul sekitar akhir era 1960-an.Rupanya alasan dibalik pembuatan tekhnologi canggih ini tidak terlepas dari doktrin teologis 666 di bible. Dalam surat wahyu 13: 16-18 dijelaskan. “dan ia menyebabkan, sehingga kepada semua orang, kecil atau besar, kaya atau miskin, merdeka atau hamba, diberi tanda pada tangan kanannya atau pada dahinya, dan tidak seorang pun yang dapat membeli atau menjual selain dari pada mereka yang memakai tanda itu yaitu nama binatang itu atau bilangan namanya. Yang penting di sini ialah hikmat: barangsiapa yang bijaksana, baiklah ia menghitung bilangan binatang itu, karena bilangan itu adalah bilangan seorang manusia, dan bilangannya ialah enam ratus enam puluh enam.”

Tujuan:
Tujuannya sederhana, Zionis ingin melakukan kontrolisasi dan pendataan pergerakan manusia-manusia yang telah mereka incar. Dengan dimasukkannya chip ke dalam tubuh manusia, hal itu akan memudahkan mereka untuk memastikan target yang mereka incar berada dalam sebuah pengawasan “Sang mata satu” agar Lantas apa yang membahayakan dari program chip ini? Tidak lain adalah sebuah perangkat yang bisa memanipulasi manusia dari mulai emosi, mental, sekaligus fisik. Dalam program zionis, inilah yang biasa kita kenal sebagai mindcontrol.

Pernyataan:
Pertanyaan bagi kita warga masyarakat Indonesia bagian timur Kabupaten Nabire bahwa; benarkah e-KTP murni untuk keamanan Negara RI?  Mampukah Kemendagri mengamankan data WNI? Bila mafia memanfaatkan data e-KTP untuk aksi kriminal, misalnya, apakah Presiden dan Menteri Dalam Negeri mampu bertanggungjawab?
Berangkat Pertanyaan ini timbul di tengah kekhawatiran bagi masyarakat Indonesia yang secara spontan teringat kasus pembobolan ribuan ATM, dan kasus pencurian pulsa senilai trilyunan rupiah yang heboh baru-baru ini. E-KTP aman atau berbahaya? Kasus bocornya ratusan ribu dokumen rahasia Pemerintah AS oleh Wikileaks, seharusnya menjadi pelajaran yang berharga bagi kita semua. Siapa berani menjamin bahwa e-KTP aman dari pencurian dan penyalahgunaan database WNI? Sedangkan teknologinya saja dipasok oleh vendor asing asal AS. Dan ini sangat berbahaya, terutama bagi sistem pertahanan dan keamanan NKRI. E-KTP yang menelan uang rakyat sebesar trilyunan rupiah. karena belum ada penjelasan secara resmi baik melalui dekrarasi, seminar, publikasi, media dan lain-lain sehingga kami seluruh lapisan warga masyarakat Kabupaten Nabire, menyatakan dengan nurani demi dalam nama “Allah Bapa, Putra Tuhan Yesus Kristus dan Rohkudus” kami Totak. Dan disamping pertanyaan besar bagi kami seluruh lapisan warga masyarakat Kabupaten Nabire, secara dipaksa dan mendadak untuk mendapatkan e-KTP tanpa pungutan biaya dibanding jauh beda dengan pengurusan KTP Nasional dan KTP lokal, undang-undang  pasal 64 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006, disebutkan bahwa dalam KTP harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan. hal ini dijabarkan dalam perpres No. 26 tahun 2009 bahwa;  di dalam rekaman elektronik KTP tersimpan biodata, pas photo, dan sidik jari tangan penduduk. selain dari perekaman iris mata, sedangkan masa berlaku bagi KTP Nasional dengan KTP Lokal waktunya belum berakhir maka data KTP Nasional dan KTP Lokal sudah ada file di Dinas kependudukan justru data inilah yang boleh input secara online.<<keiya meyoka>>



Tidak ada komentar:

Posting Komentar