Ketua Lembaga Pematau Penyelenggara Republik Indonesia (LPPN-RI) Kabupaten Nabire Melkianus Keiya SH Mc. mengemukakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Nabire, tidak boleh terprovokasi dengan pihak tertentu yang mencari merusak atas norma-norma perikemanusiaan berdasarkan kepentingan seseorang dan KPUD adalah salah satu Lembaga Indepeden harus berpatok pada tugas dan wewenang yang diatur dalam pasal 10 undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang tugas dan wewenang KPUD dan harus merujuk pada pasal 337 dan pasal 388 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Dewan Perkawakilan Rakyat Daerah (DPRD). Regulasi lain yang perlu menjadi refrensi adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan -Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD. Sedangkan KPU sendiri sudah secara rinci mengatur hal ini pada Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis verifikasi syarat calon pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilihan Umum agar ini merupakan persyaratan pertimbangan bagi kita semua kalau langgar kami bersedia nuntut;
Pertama kami kerukunan keluarga besar (K2BD) Kabupaten Nabire, menuntut penolakkan surat resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nomor; 155/179/Setwan DPRD Kabupaten Nabire, dengan perihal Permintaan Nama Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Nabire Periode tahun 2014-2019 dari Partai NasDem masing-masing atas nama Germanus Agapa nomor: 08-SR/DPD-NasDem/NBX/VIII/2014 dan Paulus Marten Yawan Nomor: 07-SR/DPD-NasDem/NABIRE/VIII/2016, telah terbit tertanggal 26 September 2016. dianggap tidak resmi (palsu) ditingkat KPUD Kabupaten Nabire, berdasarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 115 ayat 3,4, dan 6.
Kedua kami kerukunan keluarga besar (K2BD) Kabupaten Nabire, menuntut berdasarkan surat resmi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Nomor; 155/179/Setwan DPRD Kabupaten Nabire, dengan perihal Permintaan Nama Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Nabire Periode tahun 2014-2019 dari Partai NasDem masing-masing atas nama Germanus Agapa nomor: 08-SR/DPD-NasDem/NBX/VIII/2014 dan Paulus Marten Yawan Nomor: 07-SR/DPD-NasDem/NABIRE/VIII/2016, telah terbit tertanggal 26 September 2016. ada apa sehingga Paulus Marthen Yawan diganti menjadi Neles Yawan ditingkat KPUD Kabupaten Nabire. (Pasal 378 KUHP, 362 KUHP, dan Pasal 263 Tentang Pemalsuan Indentitas).
Ketiga kami kerukunan keluarga besar Dogiyai (K2BD) Kabupaten Nabire, secara resmi KPUD Kabupaten Nabire mengundang dan memberikan waktu tiga hari antara kedua bela pihak masing-masing Neles Yawan dan Paulus Marthen Yawan untuk negosiasi namun pada hari yang ketiga hari rabu dan kamis pada tanggal 16-17 November 2016 ketua KPUD sendiri tidak hadir dikantor KPUD Kabupaten Nabire, sehingga ini menjadi suatu hal yang mengeluhkan keterangan palsu dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarga Negaraan Republik Indonesia Pasal 37 ayat 1 dan 2.
Tambah Melkianus Daerah ini merupakan Wilayah Daerah penguasan Hukum berdasarkan point 4 dan 2 PP. 23 Tahun 2007 maka kami pihak kerukunan keluarga besar (K2BD) Kabupaten Nabire meminta kejujuran dari pihak KPUD Kabupaten Nabire perlu ditegak aturan mekanisme yang berlaku di Negara kita Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar