Selasa, 01 Agustus 2017

MANUSIA TIDAK BERHAK MENCABUT NYAWA SESAMANYA

Tujuan peraturan-peraturan yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia ini ada dua. Pertama, peraturan ganti rugi dan pembalasan diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada pembalasan yang berlebihan. Mata ganti mata, gigi ganti gigi, dst. (Kel 21:24-25) bukan dilaksanakan untuk main hakim sendiri melainkan untuk mencegah pembalasan yang berlebihan. Demikian juga, kerugian materi hanya diganti dengan materi. Kedua, dalam kasus ketidaksengajaan, ada perbedaan antara tidak mendapat hukuman dengan pembayaran ganti rugi. Misalnya pada pertengkaran yang berubah menjadi perkelahian tangan kosong. Seseorang yang memukul sesamanya dengan tidak sengaja sampai sesamanya itu terbaring sakit, ia harus membayar ganti rugi pengobatannya, tetapi ia tidak dihukum (Kel 21:18-19). Peraturan-peraturan ini menegaskan bahwa setiap anggota umat Allah harus memiliki kepedulian dan tanggung jawab satu sama lainnya. Pada saat yang sama, setiap anggota umat Allah harus menjaga diri dan lingkungannya agar tidak menjadi penyebab masalah bagi orang lain (Kel 21:29, 33-36).

Penindasan bisa terjadi di mana-mana. Yang ditindas biasanya rakyat kecil, yang miskin, tidak berdaya, dan dianggap hina. Siapa yang bisa mengatasi masalah sosial seperti ini? Seharusnya pemerintah yang menegakkan hukum dan keadilan. Namun kalau oknum pemerintah bertindak menindas, apa yang harus kita lakukan?

Manusia tidak berhak mencabut nyawa sesamanya. Hanya Allah yang berhak menentukan masa hidup seseorang (Kel 21:13). Allah menuntut agar kepada orang yang memukul orang sampai mati (Kel 21:12-14), memukul orang-tuanya (Kel 21:15), menculik orang lain untuk dijadikan budak (Kel 21:16), mengutuki ayahnya (Kel 21:17), atau keteledoran yang menyebabkan kematian sesamanya Kel 21:28-32), diberlakukan hukuman mati. Aturan ini menegaskan bahwa Tuhan mengendalikan segala sesuatu dan bahwa setiap ciptaan Tuhan berhak atas hidup yang dikaruniakan Tuhan kepadanya dan pengakuan tentang kebenaran itu dari sesamanya.

Keadilan Allah. Hukuman mati terhadap orang yang menyebabkan sesamanya mati, bukan karena Allah kejam melainkan karena adil. Andaikata prinsip ini diberlakukan terus sampai kini, akan banyak orang harus dihukum mati. Sesungguhnya semua dosa selalu mengandung sifat berontak melawan Allah dan sangat besar kemungkinan berdampak destruktif (merusak) secara sosial. Jelas bila semua orang yang berdosa harus mati. Dalam keadilan dan kasih-Nya, Allah menuntut nyawa seorang Penebus yang sempurna agar kita boleh luput dari hukuman kekal Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar